Jateng

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MA soal Usia Jaminan Pensiun

×

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MA soal Usia Jaminan Pensiun

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, di Kabupaten Semarang, Sabtu, 31 Oktober 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, di Kabupaten Semarang, Sabtu, 31 Oktober 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 18/P/HUM/2026 tentang jaminan pensiun.

MA resmi membatalkan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur tentang kenaikan batas usia pensiun secara bertahap hingga usia 65 tahun.

Ketua Umum (Ketum) FSP RTMM- SPSI, Hendry Wardana mengatakan, MA telah menerbitkan putusan atas terkait uji materiil pasal 15 dan pasal 24, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Putusan MA tersebut, kata dia, menjelaskan pasal 15 mengenai usia pensiun yang ditetapkan melalui PP Nomor 45 Tahun 2015 dinyatakan batal dan tidak berlaku. Implikasinya pemerintah harus segera menetapkan usia pensiun yang baru.

“Oleh sebab itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan,” katanya, dalam konferensi pers di Hotel Grand Panorama Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu, 31 Oktober 2026.

BACA JUGA: Dua Atlet Meninggal saat Porprov, Dispora Jateng Minta SOP dan Pengamanan Dibenahi

Apabila pemerintah tidak segera menindaklanjuti dengan membahas dan menerbitkan aturan baru, menurut Hendry akan terjadi kekosongan hukum. Di mana secara konsekuensi dan implikasinya bakal lebih berat.

Menurut Hendry, putusan MA atas uji materiil pasal 15 soal usia pensiun dan pasal 24 PP Nomor 45 Tahun 2015 soal Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun telah ditetapkan pada Agustus 2026 lalu.

Membaca aturan MA, maka 90 hari setelah putusan tersampaikan, maka pemerintah wajib menindaklanjuti dengan revisi aturan tersebut.

“Sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum,” ucapnya.

Hendry mendesak pemerintah sudah harus menerbitkan aturan baru pada Desember 2026. Dia ingin aturan- aturan yang negara buat bisa memberikan keamanan bagi para pekerja setelah mereka purna tugas karena pensiun.

BACA JUGA: Dua Atlet Meninggal dan Ratusan Cedera, Gus Yasin Janji Bakal Evaluasi Porprov Jateng 2026

Apabila sampai terjadi kekosongan hukum, kata dia, tentu akan ada implikasi dan konsekuensinya. Dia bilang, setiap orang yang mengikuti program jaminan pensiun bisa mengajukan klaim kepada BPJS di saat mereka berhenti bekerja.

Hal itu karena tidak adanya aturan dan ketentuan mengenai kapan orang bisa mendapatkan manfaat jaminan pensiun tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, BPJS akan kesulitan. Oleh karena akan banyak orang yang kemudian akan mengajukan klaim.

“Sehingga akan semakin berisiko terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Bahkan bukan tidak mungkin terjadi semacam ‘rush’ karena kekosongan hukum tersebut,” katanya.

Di lain pihak, Henry juga menyampaikan putusan MA tersebut juga sangat menguntungkan para pekerja. Karena usia pensiun pekerja di Indonesia ini rata- rata 55 tahun di setiap perusahaan.

BACA JUGA: Patah Tulang Hidung hingga Luka Robek Kepala, 157 Kasus Medis Tercatat Selama Porprov Jateng 2026

Kalau memakai skema yang lama 65 tahun, berarti butuh sepuluh tahun menunggu bagi para pekerja untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan pensiun. Padahal rentang sepuluh tahun tersebut, belum tentu seorang pekerja yang bersangkutan masih hidup.

Hendry berharap, putusan MA tersebut akan menjadi ‘pintu masuk’ upaya mereformasi sistem jaminan pensiun yang ada di Indonesia. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp