Baginya, tak adil apabila kendaraan perusahaan beroperasi penuh di Jawa Tengah tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain.
“Masa tidak ada yang ԁiberikan kepada pemerintahan daerah di sini, memakai jalan di sini. Kan ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten/kota. Lah pembiayaannya dari mana? Pembiayaan untuk pemeliharaan jalan itu. Lah salah satunya adalah dari pajak kendaraan bermotor,” tegas Masrofi.
Tak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi Pekerja Luar Daerah
Lebih lanjut, Masrofi menegaskan kebijakan tersebut tidak menyasar kendaraan pribadi milik pekerja yang berasal dari luar daerah. Ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, aturan yang tengah ԁisiapkan hanya menyangkut kendaraan yang tercatat sebagai aset perusahaan.
“Tidak [untuk pekerja], ini perusahaannya, mobil perusahaannya,” kata Masrofi.
Menurutnya, kendaraan pribadi tetap mengikuti ketentuan domisili masing-masing pemilik kendaraan.
BACA JUGA: Pemerintah Target Bebas Truk ODOL Mulai 2027, Kendaraan Over Dimensi Terancam Pidana
“Kalau pekerja kami tidak bisa mengimbau karena itu personel pribadi, pribadi kan boleh saja pelatnya, pelat nomornya dari mana saja boleh,” ujarnya.
Masrofi memastikan aturan tersebut nantinya berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor milik perusahaan yang beroperasi dan berkedudukan di Jawa Tengah.
“Baik motor, baik mobil, baik truk, pokoknya kendaraan bermotor yang ԁimiliki oleh perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah. Yang beroperasi dan kedudukannya itu, kantornya di Jawa Tengah,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





