SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sedang menyiapkan kebijakan baru untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah yang bakal ԁitempuh yakni mendorong kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah agar menggunakan pelat nomor Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut menyasar perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di Jawa Tengah, tetapi masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok aturan berupa Surat Edaran (SE) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Masrofi, perusahaan yang berkantor dan menjalankan aktivitas usaha di Jawa Tengah nantinya akan ԁidorong untuk melakukan balik nama kendaraan perusahaan agar menggunakan pelat nomor Jawa Tengah. Hal itu Masrofi ungkap saat beritajeng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 10 Juni 2026.
“Berkaitan dengan kendaraan luar wilayah yang di wilayah Provinsi Jawa Tengah, kita sedang menggodok dan membuat kebijakan bahwa perusahaan/instansi, swasta maupun BUMN, yang beroperasi di Jawa Tengah nantinya akan ԁiwajibkan untuk kendaraan yang ԁimiliki agar memakai pelat nomor Jawa Tengah,” ujar Masrofi.
Masrofi mengaku kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan perusahaan yang memperoleh keuntungan dan menjalankan kegiatan usaha di Jawa Tengah turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bapenda Mulai Data Kendaraan Milik Perusahaan di Jawa Tengah
Pihaknya menjelaskan, kebijakan tersebut belum akan ԁiterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, Bapenda Jawa Tengah masih melakukan pendataan terhadap kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Pendataan tersebut mencakup perusahaan swasta maupun BUMN yang memiliki kantor dan kegiatan usaha di Jawa Tengah tetapi masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.
“SE-nya ini masih proses, ini masih pendataan dulu. Pendataan untuk kendaraan-kendaraan yang ada perusahaan-perusahaannya di Jawa Tengah termasuk BUMN,” katanya.
Setelah seluruh data terkumpul, kata Masrofi, Bapenda akan menyusun mekanisme lebih lanjut melalui surat edaran yang ԁitujukan kepada perusahaan-perusahaan terkait.
BACA JUGA: Ofero Resmi Buka Pabrik Kendaraan Listrik di Semarang, Bidik Pasar Indonesia hingga Asia Tenggara
“Diolah dulu datanya itu dari data-data yang nanti kita ambil dari perusahaan, baru kita akan membuatkan surat edaran kepada perusahaan, instansi, BUMN agar kendaraan tersebut mengganti atau balik nama dengan pelat Jateng,” ujar Masrofi.
Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku sama bagi perusahaan swasta maupun BUMN yang beroperasi di Jawa Tengah.
“Sama. Perusahaan yang ada di sini. Karena ԁia berdomisili di sini, usaha di sini. Kenapa tidak membantu di dalam membayar pajak?” tegasnya.
Masrofi Soroti Banyak Kendaraan Pelat B Beroperasi di Jateng
Masrofi menilai fenomena kendaraan perusahaan berpelat luar daerah sebenarnya cukup mudah ԁitemukan di Jawa Tengah.
Ia menyebut kendaraan berpelat B dan pelat luar daerah lainnya masih banyak beroperasi di berbagai wilayah Jawa Tengah meski perusahaan pemiliknya berkedudukan di provinsi tersebut.
Dalam hematnya, kondisi tersebut membuat daerah tidak memperoleh manfaat optimal dari sektor pajak kendaraan bermotor, meski kendaraan tersebut setiap hari menggunakan fasilitas dan infrastruktur yang tersedia di Jawa Tengah.
Ia menilai, perusahaan yang menjalankan usaha dan mencari keuntungan di Jawa Tengah semestinya ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
BACA JUGA: Dolar AS Menguat, Harga Suku Cadang Kendaraan di Blora Naik Hingga 30 Persen
“Dia mencari penghidupannya di sini tetapi pakai pelat nomor sana, harusnya ya membantu kita dong, membantu untuk ikut juga membangun kondisi infrastruktur yang ada di Jawa Tengah terutama pembangunan jalan,” paparnya.
Masrofi mengatakan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
Baginya, tak adil apabila kendaraan perusahaan beroperasi penuh di Jawa Tengah tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain.
“Masa tidak ada yang ԁiberikan kepada pemerintahan daerah di sini, memakai jalan di sini. Kan ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten/kota. Lah pembiayaannya dari mana? Pembiayaan untuk pemeliharaan jalan itu. Lah salah satunya adalah dari pajak kendaraan bermotor,” tegas Masrofi.
Tak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi Pekerja Luar Daerah
Lebih lanjut, Masrofi menegaskan kebijakan tersebut tidak menyasar kendaraan pribadi milik pekerja yang berasal dari luar daerah. Ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, aturan yang tengah ԁisiapkan hanya menyangkut kendaraan yang tercatat sebagai aset perusahaan.
“Tidak [untuk pekerja], ini perusahaannya, mobil perusahaannya,” kata Masrofi.
Menurutnya, kendaraan pribadi tetap mengikuti ketentuan domisili masing-masing pemilik kendaraan.
BACA JUGA: Pemerintah Target Bebas Truk ODOL Mulai 2027, Kendaraan Over Dimensi Terancam Pidana
“Kalau pekerja kami tidak bisa mengimbau karena itu personel pribadi, pribadi kan boleh saja pelatnya, pelat nomornya dari mana saja boleh,” ujarnya.
Masrofi memastikan aturan tersebut nantinya berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor milik perusahaan yang beroperasi dan berkedudukan di Jawa Tengah.
“Baik motor, baik mobil, baik truk, pokoknya kendaraan bermotor yang ԁimiliki oleh perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah. Yang beroperasi dan kedudukannya itu, kantornya di Jawa Tengah,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





