Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

×

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

Sebarkan artikel ini
sidang korupsi sewa plaza klaten
Sidang dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa Jap Ferry Sanjaya Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), di Pengadilan Tipikor Kota Semarang. Rabu, 25 Februari 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Ahli menjawab tegas bahwa dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti atau actual loss.

“Kalau ditagih 100 lalu dibayar 100, berarti tidak ada hak negara yang hilang. Tidak ada kerugian negara,” jawab Hernold.

Selain itu, Hernold juga menjelaskan indikator kerugian negara meliputi hilangnya hak negara menerima uang, timbul kewajiban membayar kepada pihak tidak berhak, berkurangnya aset negara, serta adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak bisa semua yang diterima swasta dianggap harus disetor ke daerah tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar perkara, termasuk perubahan nilai kerugian serta penggunaan istilah potensi kerugian.

“Kalau masih disebut potensial, itu wilayah administrasi. Dalam pidana [kerugian] harus nyata dan pasti,” jawab Hernold.

BACA JUGA: Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, OC Kaligis: Sri Mulyani Kebal Hukum?

Hernold juga berpendapat pada metode perhitungan kerugian yang menggunakan selisih antara pendapatan perusahaan dengan setoran ke kas daerah. Menurutnya, hak negara harus ada penentuan terlebih dahulu berdasarkan perjanjian atau aturan hukum.

Sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Hernold menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan bagian dari keuangan daerah. Sehingga, harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, Perda memang menjadi dasar hukum yang paling ideal karena memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, dasar hukum pengelolaan aset daerah juga bisa melalui peraturan kepala daerah atau keputusan pejabat pengelola barang.

“Secara struktur, peraturan ini harusnya diterjemahkan dalam perda. Tapi kalau tidak ada, bisa dalam peraturan kepala daerah Bupati/Walikota atau keputusan pejabat sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Hernold.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak menggali definisi hukum dan dasar aturan. JPU menanyakan terkait kewenangan pemerintah daerah terjadap penagihan pembayaran sebelum adanya perjanjian.