Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

×

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

Sebarkan artikel ini
sidang korupsi sewa plaza klaten
Sidang dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa Jap Ferry Sanjaya Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), di Pengadilan Tipikor Kota Semarang. Rabu, 25 Februari 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Padahal seluruh uang sewa wajib menjadi pendapatan daerah dan disetor penuh ke rekening kas umum daerah sesuai Perda Klaten No. 2 Tahun 2017,” imbuh jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, negara dan Pemda Klaten di sebut mengalami kerugian total Rp 6,8 miliar. Para terdakwa di dakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp