“Padahal seluruh uang sewa wajib menjadi pendapatan daerah dan disetor penuh ke rekening kas umum daerah sesuai Perda Klaten No. 2 Tahun 2017,” imbuh jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, negara dan Pemda Klaten di sebut mengalami kerugian total Rp 6,8 miliar. Para terdakwa di dakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Editor: Farah Nazila





