Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

×

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

Sebarkan artikel ini
sidang korupsi sewa plaza klaten
Sidang dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa Jap Ferry Sanjaya Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), di Pengadilan Tipikor Kota Semarang. Rabu, 25 Februari 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Pada periode 2020 hingga 2022 ketika belum ada perjanjian resmi antara PT MMS dan pihak Kabupaten Klaten. Apakah pemerintah tetap bisa menagih pembayaran?” tanya jaksa.

“Bisa, karena kalau belum ada perjanjian, kewenangan menentukan nilai tetap pada pengelola barang, yaitu pemerintah daerah,” jawab Hernold.

BACA JUGA: Pimpin Apel Hakordia 2025, Wali Kota Salatiga Tegaskan Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Ahli menjelaskan bahwa keuangan negara meliputi hak negara menerima uang, kewajiban negara membayar, kekayaan negara yang pihak lain kelola, serta APBN dan APBD.

Di akhir sidang, OC Kaligis memberikan usulan kepada Kejaksaan untuk melihat kondisi setempat, yakni Plaza Klaten untuk mengetahui perubahan yang terjadi selama kliennya kelola, yakni Jap Ferry Sanjaya melalui PT MMS.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan usulan dari tim kuasa hukum terdakwa. JPU juga memberikan tanggapan yang senada.

“Tadi ka kata Hakim mau dipertimbangkan,” ujar Jaksa Yosinta.

Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS).

Pada sidang sebelumnya, JPU Ade Rina membeberkan rangkaian perbuatan empat terdakwa yang ternilai sengaja mengakali sistem pengelolaan aset daerah tanpa prosedur lelang.

Rinciannya, JFS dugaan kuat memperkaya diri sendiri Rp 6,5 miliar, DS Rp 62,5 juta, JS Rp 311 juta, JP Rp1 juta, serta beberapa pejabat lain dalam jumlah bervariasi.

BACA JUGA: Profil Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun

Dalam skema tanpa lelang yang akhirnya terdakwa JFS kuasai, pungutan sewa Plasa Klaten berlangsung sejak 2020 hingga 2023.

Dari total pemasukan, JFS hanya menyetorkan Rp 4,2 miliar ke kas daerah. Jaksa menyebut sisanya JFS gunakan untuk keperluan pribadi, fasilitas makan, dan ia bagikan kepada sejumlah pejabat Pemkab Klaten.