SEMARANG, beritajateng.tv – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) terus menggalakkan pendaftaran QR Code Pertalite. Tujuan penerapan pembelian Pertalite dengan menggunakan QR Code untuk penerapan pengguna BBM subsidi Pertalite.
Hal ini kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.
BACA JUGA: Gampang Banget! Begini Cara Daftar Subsidi Tepat untuk Dapatkan QR Code Pertalite
Ia mengungkapkan, konsumen cukup mudah untuk mendaftar Program Subsidi Tepat yakni melalui website http://subsiditepat.mypertamina.id/.
“Setelah mendaftar melalui website http://subsiditepat.mypertamina.id/, konsumen akan mendapatkan QR Code. Dokumen yang perlu masyarakat siapkan saat pendaftaran. Antara lain adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan. Foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” ujar dia.
Ia meminta agar seluruh dokumen yang terunggah harus terbaca dengan jelas. Bahkan bila perlu dalam format foto (jpg).
“Selain itu, agar memastikan foto yang di unggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi. Agar memudahkan proses verifikasi,” jelas Brasto.
Unggah dokumen ini
Brasto menekankan agar dokumen yang diunggah merupakan format foto (jpg) dan dalam resolusi yang tinggi dan jelas agar proses verifikasi menjadi lebih mudah.
Hingga 2 September 2024, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mencatat jumlah pendaftar QR Code Pertalite untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 755.190 pendaftar. Untuk Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 96.521 pendaftar yang telah terverifikasi atau mendapatkan QR Code.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan bahwa sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi.
Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan Pertalite sesuai dengan kuota dan titik layanan jual yang telah di tetapkan BPH Migas.





