Jateng

Sindikat Perdagangan Orang Internasional Tipu 83 WNI, Korban Asal Brebes Lapor ke Ahmad Luthfi

×

Sindikat Perdagangan Orang Internasional Tipu 83 WNI, Korban Asal Brebes Lapor ke Ahmad Luthfi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat, 20 Juni 2025. Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.

Awalnya, Carmadi tergiur dengan tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan dengan iming-iming gaji €3.000 per bulan. Tapi semua berubah menjadi mimpi buruk. Lantaran ia justru diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan upah jauh di bawah janji.

Ia dan korban lainnya justru di berangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.

Dalam pertemuan bersama Ahmad Luthfi dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kronologi panjang bagaimana ia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.

BACA JUGA: Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Semarang Kini Hanya Layani Pengajuan E-Paspor

Menurut data dari Polda Jateng, tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes menjalankan sindikat ini. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol dengan bayaran tinggi.

Sindikat meminta Carmadi membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, namun total kerugiannya beragam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen dan direkam dalam video menjadi semacam “komoditas” untuk dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.

Korban capai 83 orang, per korban rugi Rp5,8 miliar

Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang sindikat ini berangkatkan mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk 5 orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang Polda Jateng amankan meliputi: paspor, bukti transfer, print-out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan dengan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyernya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya usai berdialog secara daring melalui Zoom bersama korban maupun keluarga.

Dengan begitu, lanjut Luthfi, mereka bisa mendapat bantuan penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu pun telah memerintahkan dinas terkait untuk mengawal kasus tersebut.

Bagi masyarakat kita yang menjadi korban, jelas Luthfi, ia sudah memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jateng agar bisa di salurkan ke perusahaan-perusahaan resmi, atau di pekerjakan kembali di wilayah Jawa tengah.

BACA JUGA: Waspadai PMK, Pasar Hewan Ambarawa Skrining Berlapis Lalu Lintas Perdagangan Sapi

Atas kejadian tersebut, Luthfi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar. Apalagi pemberangkatannya dengan tarif besar dan legal standing perusahaan yang memberangkatkan illegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” kata dia.

Pemprov Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp