JAKARTA, beritajateng.tv – Pengguna layanan internet mendapat angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan kuota internet yang belum digunakan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
MK menilai pelanggan yang telah membayar layanan internet memiliki hak atas manfaat dari layanan tersebut. Perlindungan itu juga berlaku ketika pelanggan masih memiliki kuota yang belum terpakai.
Putusan tersebut mencakup pengguna layanan internet prabayar maupun pascabayar. Dengan demikian, operator harus menyiapkan mekanisme yang dapat memberikan manfaat kepada pelanggan atas kuota yang masih tersisa.
BACA JUGA: Masa Aktif Kuota Internet 28 Hari Rugikan Konsumen, LP2K Jateng Usulkan Skema Nonaktif Tanpa Hangus
Pilihan mekanisme perlindungan kuota dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara telekomunikasi. MK menyebut beberapa opsi yang dapat digunakan, seperti sistem rollover atau akumulasi kuota, memperpanjang masa berlaku paket, memberikan kompensasi, melakukan pengembalian dana atau refund, hingga bentuk perlindungan lain yang dinilai sesuai dan proporsional.
Artinya, pelanggan tidak harus mendapatkan perlakuan dengan skema yang sama dari seluruh operator. Namun, penyelenggara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pilihan yang melindungi hak pengguna atas kuota yang sudah mereka beli.
Kemkomdigi Kaji Dampak Putusan MK
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merespons putusan tersebut dengan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui kajian terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan melihat dampak putusan MK secara menyeluruh. Kemkomdigi juga akan mempertimbangkan kebutuhan untuk memperbarui aturan apabila perlu.





