“Kemkomdigi menyambut baik dan menghormati putusan MK. Hari ini juga memerintahkan pengkajian implikasi termasuk jika diperlukan aturan penyesuaian kebijakan dan penguatan pengawasan agar implementasi efektif serta manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Meutya, Kamis 24 Juli 2026.
Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya akan melihat aspek regulasi. Kemkomdigi juga akan menyiapkan langkah pengawasan agar keputusan tersebut penerapaannya dapat secara efektif oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.
Penguatan pengawasan menjadi penting untuk memastikan operator benar-benar menjalankan kewajiban perlindungan terhadap konsumen. Pemerintah ingin agar putusan MK tersebut tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pelanggan Berhak Mendapat Perlindungan atas Kuota yang Mereka Beli
Putusan MK menegaskan posisi pelanggan sebagai konsumen yang telah membayar layanan telekomunikasi. Ketika masih terdapat kuota yang belum pelanggan gunakan, pelanggan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas manfaat layanan tersebut.
Selama ini, pelanggan dapat kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket internet berakhir. Melalui putusan terbaru MK, penyelenggara jasa telekomunikasi kini harus menyediakan pilihan mekanisme agar sisa kuota tersebut tetap dapat masyarakat manfaatkan.
BACA JUGA: Ada Calon Mahasiswa Baru Tak Daftar Ulang, Ini Penjelasan Undip soal Nasib Kuota Kosong SNBP
Skema perlindungan dapat berbentuk perpanjangan masa aktif atau pengalihan manfaat. Operator juga dapat memberikan kompensasi maupun refund sesuai dengan mekanismenya.
Kemkomdigi selanjutnya akan mengkaji langkah yang perlu pemerintah lakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Penyesuaian kebijakan dan pengawasan akan menjadi bagian dari upaya memastikan hak konsumen tetap terlindungi. (*)





