JAKARTA, beritajateng.tv – Pengguna layanan internet mendapat angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan kuota internet yang belum digunakan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
MK menilai pelanggan yang telah membayar layanan internet memiliki hak atas manfaat dari layanan tersebut. Perlindungan itu juga berlaku ketika pelanggan masih memiliki kuota yang belum terpakai.
Putusan tersebut mencakup pengguna layanan internet prabayar maupun pascabayar. Dengan demikian, operator harus menyiapkan mekanisme yang dapat memberikan manfaat kepada pelanggan atas kuota yang masih tersisa.
BACA JUGA: Masa Aktif Kuota Internet 28 Hari Rugikan Konsumen, LP2K Jateng Usulkan Skema Nonaktif Tanpa Hangus
Pilihan mekanisme perlindungan kuota dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara telekomunikasi. MK menyebut beberapa opsi yang dapat digunakan, seperti sistem rollover atau akumulasi kuota, memperpanjang masa berlaku paket, memberikan kompensasi, melakukan pengembalian dana atau refund, hingga bentuk perlindungan lain yang dinilai sesuai dan proporsional.
Artinya, pelanggan tidak harus mendapatkan perlakuan dengan skema yang sama dari seluruh operator. Namun, penyelenggara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pilihan yang melindungi hak pengguna atas kuota yang sudah mereka beli.
Kemkomdigi Kaji Dampak Putusan MK
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merespons putusan tersebut dengan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui kajian terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan melihat dampak putusan MK secara menyeluruh. Kemkomdigi juga akan mempertimbangkan kebutuhan untuk memperbarui aturan apabila perlu.
“Kemkomdigi menyambut baik dan menghormati putusan MK. Hari ini juga memerintahkan pengkajian implikasi termasuk jika diperlukan aturan penyesuaian kebijakan dan penguatan pengawasan agar implementasi efektif serta manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Meutya, Kamis 24 Juli 2026.
Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya akan melihat aspek regulasi. Kemkomdigi juga akan menyiapkan langkah pengawasan agar keputusan tersebut penerapaannya dapat secara efektif oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.
Penguatan pengawasan menjadi penting untuk memastikan operator benar-benar menjalankan kewajiban perlindungan terhadap konsumen. Pemerintah ingin agar putusan MK tersebut tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pelanggan Berhak Mendapat Perlindungan atas Kuota yang Mereka Beli
Putusan MK menegaskan posisi pelanggan sebagai konsumen yang telah membayar layanan telekomunikasi. Ketika masih terdapat kuota yang belum pelanggan gunakan, pelanggan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas manfaat layanan tersebut.
Selama ini, pelanggan dapat kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket internet berakhir. Melalui putusan terbaru MK, penyelenggara jasa telekomunikasi kini harus menyediakan pilihan mekanisme agar sisa kuota tersebut tetap dapat masyarakat manfaatkan.
BACA JUGA: Ada Calon Mahasiswa Baru Tak Daftar Ulang, Ini Penjelasan Undip soal Nasib Kuota Kosong SNBP
Skema perlindungan dapat berbentuk perpanjangan masa aktif atau pengalihan manfaat. Operator juga dapat memberikan kompensasi maupun refund sesuai dengan mekanismenya.
Kemkomdigi selanjutnya akan mengkaji langkah yang perlu pemerintah lakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Penyesuaian kebijakan dan pengawasan akan menjadi bagian dari upaya memastikan hak konsumen tetap terlindungi. (*)





