Antara lain Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Indonesia (IGTKI), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) maupun perwakilan sekolah swasta yang ada di Kota Salatiga pada Kamis 15 Januari 2026 kemarin.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Konsisten Salurkan Insentif untuk Guru Agama, Bentuk Dukungan terhadap Nilai Keagamaan
Pada intinya, semua sepakat akan melakukan audensi dan segera berkirim surat karena melibatkan banyak organisasi. “Harapan kami, insentif tersebut tidak serta merta berhenti,” ungkapnya, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut Fahrudin, insentif kesejahteraan tersebut memang sangat berarti bagi kehidupan para guru dan tendik non ASN yang ada di Kota Salatiga.
Walaupun selama ini besaran insentif per bulan Rp 500.000 (potong pajak) untuk guru dan Rp 350.000 (potong pajak) per bulan untuk tendik. “Maka kami sepakat berikhtiar agar insentif tersebut bisa diberikan lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga Kependidikan (PTK) non PNS/Swasta pada jenjang PAUD,TK/RA,SD/MI,SMP/MTs, SPNF SKB dan PKBM di Kota Salatiga ditiadakan di tahun 2026 ini.
Perihal kebijakan ini sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Salatiga sampaikan melalui Surat Edaran No. 800.1.12/45 dari tertanggal 8 Januari 2026. (*)
Editor: Farah Nazila





