Catatan Editor

‘Sold Out!’: Pernikahan Bukan untuk Membeli Wanita

×

‘Sold Out!’: Pernikahan Bukan untuk Membeli Wanita

Sebarkan artikel ini
farah nazila
Farah Nazila. (Dokumen Pribadi)

BUKAN hal yang jarang kita dengar jika ada wanita yang akan atau sudah menikah, mereka akan mendapatkan kata-kata seperti ‘sold out’ atau laku.

Istilah “sold out” ini juga tampaknya seperti mengibaratkan bahwa wanita adalah ‘barang’ untuk proses transaksi dan dialih kepemilikannya, layaknya jual-beli.

Hal tersebut juga memunculkan pandangan seolah wanita merupakan pihak yang tidak memiliki otoritas terhadap dirinya sendiri, sehingga laki-laki lah yang dapat memiliki hal untuk ‘membeli’ wanita.

Mirisnya, bahkan istilah tersebut sering sesama wanita layangkan hingga saat ini.

Saat ini banyak anggapan terkait istilah ‘sold out’ yang mengarah kepada peralihan tanggung jawab dari ayah wanita tersebut kepada suaminya, yang mana kemudian membuat mereka harus taat sepenuhnya kepada suaminya sebagai bentuk bakti pada pasangannya setelah menikah.

Sejarah pernikahan dan pandangan terhadap wanita

Pandangan ini tak lepas dari fakta sejarah dalam penelitian berjudul Hakikat dan Tujuan Pernikahan di Era Pra-Islam dan Awal Islam oleh Ridwan Angga Jaruario dkk.

Dari buku tersebut, terdapat fakta bahwa pada masa Pra-Islam, masyarakat Arab masih memandang kedudukan perempuan sangat rendah dan hanya teranggap sebagai objek seksual serta alat untuk memperoleh keturunan.

BACA JUGA: Perkara Galat Bahasa,’Kita’; yang Kerap Kali Disalahartikan ‘Kami’

Dengan masa di mana kehormatan perempuan dapat pihak keluarganya wariskan, maka masyarakat Arab akan merasa malu jika melahirkan perempuan dalam keluarganya.

Hal ini pun cukup menjadi bukti yang memunculkan anggapan bahwa perempuan yang menikah akan mengangkat derajat keluarganya.

Pernikahan tak ada hubungannya dengan ‘kepemilikan’

Kita ambil contoh dari mahar yang wajib sewaktu akad nikah. Mahar pada dasarnya merupakan bukti pengakuan pihak suami akan kemerdekaan istrinya.

Mahar ini juga merupakan hal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, karena mahar, masalah pun bisa terjadi, utamanya bagi wanita. Salah satu masalahnya adalah kuantitas yang tidak sesuai ekspektasi.

Padahal, dalam Islam sendiri, mahar yang paling baik adalah mahar yang ringan dan mudah. Adapun mahar juga bukanlah harga dari seorang wanita yang dinikahi. Hal ini karena pernikahan bukan untuk membeli wanita.

Dalam Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya “Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”.

Besarannya pun juga tidak ada ketetapannya. Pemberian mahar tergantung dari kesanggupan calon suami.

Selain itu, dalam buku Fiqh dan Ushul Fiqh, Dr. Nurhayati dan Dr. Ali Imran Sinaga menjelaskan, berdasarkan Q.S An-Nisa ayat 4, Islam tidak pernah menetapkan berapa besar jumlah mahar, namun semua tergantung dari calon istri apakah dia ingin menerimanya atau tidak.

Dalam video bersama anaknya Najwa Shihab, Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa mahar itu perlu yang bernilai materi. Sederhananya karena, “Mahar itu hak istri, tapi bukan harga seorang perempuan,” tegas Prof Quraish.

Tanggung jawab suami

Sebagai perempuan, saya tidak memandang sebuah hubungan asmara sebagai ‘kepemilikan’ melainkan ‘apresiasi diri’ kita dengan pasangan. Saling mendukung menjadi versi terbaik diri kita masing-masing.

Hal ini pun saya rasa juga sama dengan pernikahan, ketika kita memiliki pandangan bahwa pernikahan adalah ‘memiliki’, maka tujuannya adalah untuk mengendalikan.

BACA JUGA: Kalimat Basa-basi Menjadi Budaya Berbahasa di Indonesia

Tidak ada konsep ‘kepemilikan’ seperti yang mungkin umumnya orang lihat dalam relasi suami istri. Namun konsep tanggung jawab suami atas istri di dalam Islam sendiri tetap meliputi pemberian nafkah lahir seperti tempat tinggal, pakaian dan sebagainya. Serta nafkah batin seperti cinta, kasih sayang, dan perhatian.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pernikahan bukanlah kepemilikan atas wanita. Pernikahan adalah ikatan antara wanita dan laki-laki yang akan bertanggung jawab dalam membina keluarga dengan saling mendukung dan saling menghormati. (*)

Farah Nazila
Editor beritajateng.tv

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp