SEMARANG, beritajateng.tv – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah momen penting bagi siswa baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah yang baru.
Tahun ini, ketentuan MPLS masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.
Tujuan utama MPLS yakni menciptakan suasana ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa baru.
Ada beberapa aktivitas yang dilarang selama MPLS, seperti memberikan tugas yang mengharuskan siswa membawa produk bermerek tertentu, menghitung hal-hal yang tidak relevan seperti nasi atau gula, serta memaksa siswa memakan atau meminum sisa makanan yang bukan miliknya.
BACA JUGA: Kini Hari Terakhir, Begini Cara Daftar Ulang Siswa Cadangan PPDB Jateng 2024, Mentok Jam 3 Sore!
Selain itu, hukuman fisik atau yang tidak mendidik seperti menyiramkan air juga tidak boleh. Demikian pula dengan tugas-tugas tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau membawa barang yang sudah tidak produksi.
Atribut yang tidak boleh selama MPLS mencakup penggunaan tas karung atau tas belanja plastik, kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris, aksesori kepala atau alas kaki yang tidak wajar, serta papan nama yang rumit dan tidak bermanfaat.
Ringkasnya, harus menghindari semua atribut dan kegiatan yang tidak relevan dengan pembelajaran.
MPLS tak boleh ada siswa senior seperti MOS
Jika terjadi pelanggaran selama MPLS, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib menghentikan kegiatan tersebut.