“Opsen itu dibagi dengan kabupaten/kota. Jadi kalau opsen itu langsung setiap hari yang didapatkan dari opsen itu langsung menuju kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menegaskan, sistem ini berbeda dengan model lama yang menggunakan formula bagi hasil di akhir tahun.
“Kalau bagi hasil itu langsung nanti pada akhir tahun dengan pembagian sesuai beban masing-masing kabupaten/kota dan angka kemiskinan dan lain sebagainya,” ujar Masrofi.
BACA JUGA: Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan, Warga Jateng Enggan Bayar Gara-gara Opsen: Tunggu Pemutihan
Dengan skema opsen, kata dia, penerimaan tiap daerah sangat bergantung pada potensi kendaraan dan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah masing-masing.
“Potensi dari kabupaten/kota itu tergantung potensi, tergantung juga keaktifan pembayar pajak di masing-masing kabupaten,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





