Ia mengatakan, Pemprov Jateng sebelumnya mengajukan agar Satgas MBG memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk melakukan penertiban dan melaporkan temuan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pihak terkait dalam pelaksanaan program MBG.
“Iya, kalau Satgas [wewenang] pengawasan baru. Memang kemarin kami mengajukan supaya kami selaku Satgas MBG ini benar-benar memiliki kewenangan untuk menertibkan dan melaporkan kepada BGN serta panitia MBG, supaya ada penertiban,” ujarnya.
Gus Yasin menjelaskan, Satgas MBG dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyampaikan rekomendasi kepada BGN berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
“Iya, seperti yang saya sampaikan tadi. Kami bisa langsung melakukan sidak (inspeksi mendadak), lalu memberikan rekomendasi ke BGN,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





