Politik

Tanggapi Kasus Dugaan Pemukulan Kader PDIP, Bawaslu Semarang: Tak Ada Wilayah Kekuasaan Atribut Parpol

×

Tanggapi Kasus Dugaan Pemukulan Kader PDIP, Bawaslu Semarang: Tak Ada Wilayah Kekuasaan Atribut Parpol

Sebarkan artikel ini
bawaslu kota semarang | bawaslu bendera parpol
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan tidak ada penguasaan wilayah tertentu oleh partai politik tertentu dalam pemasangan atribut parpol, termasuk bendera.

“Atribut, lalu bendera itu diperbolehkan dipasang. Tidak ada sistem wilayah. Wilayah ini untuk partai itu. Enggak boleh seperti itu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023.

Arief mengemukakan hal itu ketika menanggapi kasus dugaan pemukulan oleh mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDI Perjuangan gegara mempermasalahkan pemasangan bendera parpol.

Berkaitan dengan insiden tersebut, Arief mendapatkan informasi bahwa kejadian berawal dari pemasangan bendera salah satu parpol, padahal semua parpol boleh memasang atribut apa pun sejauh tidak bertentangan dengan aturan.

BACA JUGA: Percayakan Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kader PDIP, Waketum Gerindra: Masa Gara-gara Bendera Bentak-Bentak Orang

Ia mencontohkan larangan memasang atribut parpol di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tetapi untuk pengotakan wilayah-wilayah tertentu tidak ada.

Menurut Arief, tidak ada wilayah tertentu yang parpol kuasai untuk pemasangan bendera parpol, sepanjang tidak teratur dalam regulasi, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, telah teratur larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu, antara lain, di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah.

Boleh pasang bendera parpol meski belum masuk masa kampanye

Meski belum masuk masa kampanye, kata Arief, parpol boleh memasang bendera sebagai bagian dari sosialisasi. Misalnya, ketika ada konsolidasi, rapat, dan peringatan ulang tahun parpol.

Namun, Arief mengingatkan bahwa parpol tetap harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait dengan pemasangan atribut parpol karena ada durasi dan lokasi yang diatur dalam peraturan daerah.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra, Joko Santoso menurut dugaan melakukan pemukulan terhadap Suparjianto, kader PDI Perjuangan. Hal itu semata-mata lantaran pemasangan bendera parpol di Gang Garuda, wilayah tempat tinggal Joko.

BACA JUGA: Resmi! Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Terpecat Buntut Kasus Dugaan Pemukulan Kader PDI Perjuangan

Joko mendatangi rumah Suparjianto untuk mengklarifikasi mengapa pemasangan bendera partai berlambang banteng hanya di RT 03 RW 04 Kelurahan Bandarharjo yang kebetulan merupakan tempat tinggalnya.

Dugaan pemukulan itu sudah terlaporkan dan SPKT Polda Jawa Tengah terima dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini, korban pun telah dalam pendampingan LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.

Peristiwa itu mendapatkan sorotan dari DPP Partai Gerindra yang langsung menggelar Sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. Sidang tersebut akhirnya memutuskan mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp