Jateng

Tanggapi Kekecewaan KSPI Tak Diundang Rakor Pengupahan, Komisi E: Perwakilan Buruh Pasti Ada yang Dilibatkan

×

Tanggapi Kekecewaan KSPI Tak Diundang Rakor Pengupahan, Komisi E: Perwakilan Buruh Pasti Ada yang Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
guru honorer | Kursi Kosong sekolah
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid (kanan). (Foto: Humas Setwan Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid menanggapi aksi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah hingga nominal pengupahan (upah) minimum ditetapkan.

Kekecewaan buruh berawal dengan tidak terlibatnya KSPI dalam rapat koordinasi (Rakor) skema pengupahan yang berlangsung di Solo pada Senin, 6 November 2023 lalu. Menurut Hamid, hal itu bisa terjadi karena jumlah organisasi serikat buruh di Jawa Tengah sangat banyak. Ia meyakini, perwakilan buruh pasti terlibatkan dalam skema pengupahan tersebut.

“Mestinya secara simbol-simbol itu pasti akan mendapat undangan dari perwakilan, Dewan Pengupah pasti akan mengundang serikat buruh, tetapi pertanyaannya adalah serikat buruh yang mana?” ujar Hamid saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 6 November 2023 siang.

Berkaca dari pengalaman itu, ia berharap perwakilan serikat buruh yang hadir dalam rakor skema pengupahan dapat mewadahi legitimasi organisasi pekerja lainnya.

BACA JUGA: Kecewa Tak Dilibatkan Rakor Skema Pengupahan, KSPI Jateng Nekat Menginap di Depan Kantor Disnakertrans

“Harapannya ada kesatuan informasi antara serikat buruh satu dengan yang lainnya, serikat pekerja di Jateng ini kan banyak. Sehingga mana yang akan jadi perwakilan pada forum itu yang akan disetujui,” sambung Hamid.

Kendati demikian, lanjut Hamid, hal yang terpenting ialah bagaimana hasil dari skema pengupahan itu dapat bermanfaat untuk menunjang kesejahteraan buruh.

“Pada prinsipnya, bagaimana nanti hasil dari pembahasan tersebut untuk lebih bisa bermanfaat untuk kesejahteraan para buruh. Kalau soal itu (tidak mendapat undangan dalam rakor) menurut saya bisa ada pengoreksian lah secara bersama-sama,” tegasnya.

DPRD Provinsi Jateng belum menerima SE Kemnaker terkait skema pengupahan

Lebih lanjut, Hamid menyebut bulan November merupakan waktu untuk menentukan nominal upah di tingkat provinsi. Dewan pengupahan, kata Hamid, sudah mulai bekerja hingga tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

“Penentuan UMP itu di bulan ini (November) dan nantinya di susul dengan UMK kabupaten/kota. Dewan Pengupahan yang turut terlibat di dalamnya tentu memutuskan dan menilai dari akumulasi-akumulasi yang ada di Jateng,” bebernya.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Perdana kepada Nana Sudjana, Buruh se-Jateng Ingin UMK Naik 15 Persen Tahun 2024

Hamid mengatakan, kebijakan penentuan UMP ini berada di tangan eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meskipun telah memasuki awal November, Hamid mengaku belum menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja terkait skema pengupahan.

“Pada prinsipnya akan ada edaran dari Kemnaker untuk simulasi perhitungan upah di Jateng, pasti nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dll itu jadi patokan, ada nilai produktivitas juga yang jadi patokan. Kita belum tau edaran terbaru dari SE Kemnaker untuk menentukan pengkajian itu,” tandas Hamid.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp