Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuat aturan batas usia kendaraan bus. Namun, lagi-lagi, peraturan tersebut tak sepenuhnya berlaku.
Menurut Djoko, bus berusia tua akan dijual kembali sebagai kendaraan umum. Lantaran masih berplat kuning, sehingga bisa di-KIR tetapi tidak memiliki izin.
Sayangnya, keadaan tersebut masih banyak terjadi dan seakan tak terkendali, menyebabkan banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata.
“Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus, termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau event organizer yang menawarkan tarif bus murah,” desaknya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





