Otomotif

Tanggapi Soal Kecelakaan Maut di Subang, Pakar Transportasi: Sanksi Tegas PO Bus Pariwisata Bandel

×

Tanggapi Soal Kecelakaan Maut di Subang, Pakar Transportasi: Sanksi Tegas PO Bus Pariwisata Bandel

Sebarkan artikel ini
Bus Pariwisata
Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Akademisi Soegijapranata Catholic University (SCU), Djoko Setijowarno, mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata.

Sebelumnya, kecelakaan bus pariwisata terulang kembali. Bus PO Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu, 11 Mei 2024 sore.

Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang, terdiri dari 10 orang rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, dan satu orang pemotor asal Subang, Jawa Barat.

Melihat kecelakaan tersebut, Djoko pun mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata. Selain itu, ia meminta sanksi tegas bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.

BACA JUGA: Kecelakaan Bus Rosalia Indah Sebabkan 7 Tewas, Polisi Menduga Microsleep jadi Penyebabnya

“Sudah saatnya memperkarakan pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi. Selama ini, selalu sopir yang jadi tumbal setiap kecelakaan bus,” ujar Djoko saat beritajateng.tv konfirmasi, Senin, 13 Mei 2024.

Lebih jelas, Djoko meyayangkan minimnya perusahaan bus yang diperkarakan hingga pengadilan saat terjadi kecelakaan fatal. Sering kali, malah supirlah yang menjadi tersangka.

Padahal, menurut penelusuran Djoko, Bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG tidak terdaftar dan KIR-nya mati sejak 6 Desember 2023 lalu. Selain itu, berdasarkan data, bus ini ialah milik PT. Jaya Guna Hage.

“Bus ini armada AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” lanjutnya.

Bus pariwisata bekas bus angkutan penyebab banyaknya kecelakaan

Djoko mengatakan, banyaknya bus pariwisata yang merupakan bus bekas AKAP/AKDP membuktikan bahwa banyak perusahaan yang tidak tertib administrasi. Padahal menurutnya, sistem pendaftaran saat ini sangat mudah yaitu pendaftaran dengan sistem online.

“Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan bodi bus yang keropos,“ sambung Djoko.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuat aturan batas usia kendaraan bus. Namun, lagi-lagi, peraturan tersebut tak sepenuhnya berlaku.

BACA JUGA: 2 Tewas di TKP, Begini Kronologi Kecelakaan Bus vs Truk di Jalan Tol Turunan Tembalang Jatingaleh Semarang

Menurut Djoko, bus berusia tua akan dijual kembali sebagai kendaraan umum. Lantaran masih berplat kuning, sehingga bisa di-KIR tetapi tidak memiliki izin.

Sayangnya, keadaan tersebut masih banyak terjadi dan seakan tak terkendali, menyebabkan banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata.

“Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus, termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau event organizer yang menawarkan tarif bus murah,” desaknya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp