SEMARANG, beritajateng.tv – Proses sidang kode etik bagi dua oknum polisi pelaku pemerasan di Kota Semarang sedang berjalan. Delapan saksi pun telah memberikan keterangan ke polisi terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, memastikan proses hukum terhadap Aiptu K, Aipda R, serta warga berinisial S berlangsung bersamaan.
BACA JUGA: Dua Polisi Pemeras di Semarang Jalani Penahanan Khusus 1 Bulan, Polda Jateng: Korban Lain Lapor Saja
“Tiga orang itu masih menjalani proses kode etik di Polda [Jateng]. Proses pidana juga berjalan bersamaan dengan warga sipil,” ungkap Andika, beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi terkait saksi yang polisi periksa, Andika menyebut jumlahnya sudah delapan orang. Ia juga menegaskan belum ada laporan korban lain dalam kasus ini.
BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan
“Saksi total delapan orang,” tegasnya.