Hukum & Kriminal

Kronologi Dua Anggota Polrestabes Semarang Peras Sejoli Rp2,5 Juta, Korban Dipaksa Tarik Uang di ATM

×

Kronologi Dua Anggota Polrestabes Semarang Peras Sejoli Rp2,5 Juta, Korban Dipaksa Tarik Uang di ATM

Sebarkan artikel ini
Pemerasan Semarang
Anggota polisi pelaku pemerasan di Semarang Utara. (Foto: Instagram/@beritasemaranghariini)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dugaan pemerasan oleh anggota Polrestabes Semarang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara.

Dua korban, Mordekhai Renovel Wibisono (18) dan Michelle Macbenzie Xiantang (17), mengalami kejadian tak menyenangkan saat sedang berada di dalam mobil.

Menurut keterangan Kaposek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, kejadian bermula sekitar pukul 20.20 WIB ketika korban bersama pacarnya parkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat.

BACA JUGA: Polrestabes Semarang Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan, Kini dalam Tahanan Polda Jateng

Tiba-tiba, sebuah mobil merah mendekat dan tiga orang turun menghampiri. Mereka bertanya tentang aktivitas korban, lalu langsung mengambil kunci mobil korban. Setelah itu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil merah.

Pelaku meminta uang sebesar Rp2.500.000. Korban kemudian dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk menarik uang.

Setelah uang sebesar Rp2.500.000 diserahkan dalam amplop, korban meminta kembali KTP serta kunci mobilnya.

BACA JUGA: Marak Pengawalan Mobil Pejabat oleh Polisi, Pakar: Mestinya Patwal untuk Presiden dan Wapres Saja

Saat itu, pacar korban berteriak, menarik perhatian warga sekitar. Massa berdatangan dan mengepung mobil merah tersebut.

Karena semakin banyak orang berkumpul, pelaku akhirnya mengembalikan Rp1.000.000 dari total uang yang telah mereka ambil.

Kejadian ini langsung terlaporkan melalui aplikasi Libas ke Polsek Semarang Utara. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan situasi.

BACA JUGA: Marak Kasus Kekerasan Oknum Polisi, HMI Jateng-DIY Desak Polri Lakukan Evaluasi Total

Dugaan pelaku dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah Aiptu Kusno (anggota SPKT Polrestabes Semarang), Aipda Roy Legowo (anggota Samapta Tembalang), dan Suyatno (pekerja swasta).

Ketiga orang itu langsung petugas kepolisian amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp