“Tidak terbukti. Bukan belum terbukti, karena ini sudah selesai. Jadi yang tidak terbukti itu macem-macem, ada yang bentuknya laporan lewat e-mail. Setelah kita kejar pelapornya, dia tidak ada bukti-buktinya. Istilahnya dia tidak melanjutkanlah,” ungkap Husain.
BACA JUGA: Soroti Netralitas, Bawaslu Jateng Ungkap Empat Kasus Pelanggaran Libatkan ASN dan Perangkat Desa
Faktor Indikasi Pelanggaran Pemilu Tak Terbuktikan
Selain itu, ada beberapa faktor lain yang membuat temuan oleh Bawaslu itu tidak bisa terbuktikan kebenarannya atau indikasi ada pelanggaran Pemilu.
“Ada juga yang menarik laporannya, ada juga yang memang kita telusuri tidak sesuai dengan kenyataan. Ada yang kita lakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak ternyata tidak terbukti,” imbuhnya.
Sebagai informasi, temuan lain yang terbukti sebagai pelanggaran yakni pelanggaran administrasi di Kabupaten Boyolali sebanyak 1 (satu) dan Kabupaten Karanganyar sebanyak 1 (satu).
Sementara itu, pelanggaran kode etik tersebar di beberapa kabupaten dan kota se-Jateng. Yakni Kabupaten Jepara, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Magelang masing-masing sebanyak 1 (satu) kasus. Adapun Kabupaten Sragen dan Kota Semarang masing-masing 2 (dua) kasus pelanggaran kode etik.
Untuk pelanggaran hukum lain yang menyinggung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa juga tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Semarang masing-masing sebanyak 1 (satu). Sementara di Kabupaten Magelang sebanyak (2) temuan terbukti pelanggaran hukum lain terkait terlibatnya Kepala Desa (Kades). (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi