Jateng

Terbit SE Mendagri, 20 Ribu Kendaraan Listrik di Jateng Bebas Pajak

×

Terbit SE Mendagri, 20 Ribu Kendaraan Listrik di Jateng Bebas Pajak

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhammad Masrofi saat dijumpai di kantornya, Jumat, 24 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 24 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Trend Mobil Listrik: Antara Janji Kemudahan dan Fakta Infrastruktur 

“Opsinya yang harus ԁipilih adalah pembebasan. Jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu tidak ada perubahan pengaturan dari tahun yang lalu. Jadi tetap adalah nol persen pembebasan pajak semuanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan ԁitindaklanjuti melalui keputusan gubernur sebagai dasar hukum di tingkat daerah.

“Sehingga kami dari pemerintah daerah otomatis nanti akan membuat lanjutan daripada surat edaran dari Permendagri yang nomor 11 ԁitambah dengan aturan surat edaran Mendagri ini akan kami tindaklanjuti dengan keputusan Gubernur atas pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan pajak nol persen,” jelasnya.

Masrofi juga memastikan pembebasan berlaku untuk seluruh jenis pajak kendaraan listrik. “Iya, semuanya,” katanya singkat.

Jumlah Kendaraan Listrik di Jateng Capai 20 Ribu Unit dan Terus Meningkat*

Di sisi lain, Masrofi mengungkap jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan setiap tahun.

“Jumlah sekarang kendaraan bermotor listrik itu baik roda empat dan roda dua itu sekitar 20.006,” ujarnya.

Ia menyebut tren peningkatan tersebut terlihat dari semakin banyaknya kendaraan listrik yang beroperasi di jalan.

“Semakin meningkat, karena kami lihat juga yang ada di jalan kami itu kan porsi kendaraan listrik juga bertambah di Jawa Tengah,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp