Hukum & Kriminal

Terlilit Utang Akibat Judol, Office Boy di Bawen Semarang Gasak Uang Perusahaan Rp390,5 Juta

×

Terlilit Utang Akibat Judol, Office Boy di Bawen Semarang Gasak Uang Perusahaan Rp390,5 Juta

Sebarkan artikel ini
OB Perusahaan
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana (kedua dari kanan), menunjukkan barang bukti uang tunai yang dicuri OB PT Cipta Niaga Semesta, di Mapolres Semarang, Selasa, 23 Desember 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah terduga pelaku Agung Lesmono gunakan untuk judol, membayar utang, dan membeli cincin kawin.

“Termasuk barang bukti uang kejahatan sebanyak Rp198.700.000 yang rencananya juga akan terduga pelaku gunakan untuk biaya perkawinan,” tambahnya.

Kini, lanjut Bodia, terduga pelaku ditahan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp