Sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah terduga pelaku Agung Lesmono gunakan untuk judol, membayar utang, dan membeli cincin kawin.
“Termasuk barang bukti uang kejahatan sebanyak Rp198.700.000 yang rencananya juga akan terduga pelaku gunakan untuk biaya perkawinan,” tambahnya.
Kini, lanjut Bodia, terduga pelaku ditahan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





