Menurutnya, Fadia tidak terlalu sering datang ke rumah tersebut. Namun, salah satu anak perempuannya tinggal di sana dan rumah itu juga di jadikan kos-kosan.
“Yang sering di sini anaknya yang perempuan. Rumah ini dua lantai. Sekalian dibukakan kos untuk menemani anaknya,” tuturnya.
Margono juga mengungkapkan setiap kali Fadia datang, biasanya bersama rombongan dan beberapa mobil.
KPK Pasang Plang Penyitaan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik telah memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset milik Fadia Arafiq pada 15-16 Juni 2026.
“Pada 15-16 Juni penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2026.
Selain aset usaha tersebut, KPK juga menyita sebuah rumah milik Fadia yang berada di wilayah Semarang.
“Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR [Fadia Arafiq] yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujarnya.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk tidak menutup, memindahkan, maupun merusak plang penyitaan yang telah petugas KPK pasang.
Fadia Arafiq merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya Tahun Anggaran 2023-2026. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 3 Maret 2026 dini hari.
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ahmad Luthfi: Pejabat Harus Clear, Jangan Langgar Hukum
Dalam perkara tersebut, Fadia melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Farah Nazila





