SEMARANG, beritajateng.tv – Tak lama ini, viral seorang pengendara motor yang kuat dugaan merupakan aparat, melawan arus.
Video viral tersebut berasal dari sosial media X @neVerAl0nely pada Jumat, 17 Januari 2025. Nampak seorang pemotor sedang kena amukan para relawan yang kerap menghentikan para pengendara yang lawan arus.
“Aparat ini adu mulut saat di suruh puter balik karena dia lawan arus,” bunyi keterangan video tersebut.
Video tersebut pun menuai perdebatan, sebab tindakan relawan teranggap berlebihan dalam menindak pemotor lawan arus.
BACA JUGA: Viral Game Berburu Koin Jagat, Komdigi Bakal Panggil Pengelolanya Usai Bikin Rusak Fasilitas Umum
Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Dalam Pasal 287 juga tertuang aturan mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan di Jalur Ekstrem, Dinas Perhubungan dan Satlantas Gelar Operasi Laik Jalan
Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
”Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis.
Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.
Kemudian, Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif. (*)





