BACA JUGA: Barang Bukti Sajam 1 Meter, Kasus Gangster Bacok Mahasiswa Udinus Terlimpahkan ke Kejari Semarang
Terdakwa Ricky juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan. “Ricky berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar hakim saat menjelaskan pertimbangan hukuman.
Ricky sendiri merupakan pelaku pertama yang menyerang korban saat melintas di Jalan Kelud, Semarang, pada 17 September 2024.
BACA JUGA: Enam Anggota Gangster Berhasil Polisi Ringkus, Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus: Saya Bacok 3 Kali
Saat itu, korban berboncengan motor dan dugaannya menjadi korban salah sasaran dari aksi gangster yang hendak melakukan tawuran.
Peristiwa tragis ini mengejutkan banyak pihak, terutama sivitas akademika Udinus. Hingga akhir persidangan, baik jaksa maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (*)