Hukum & Kriminal

Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Hingga Tewas Divonis Penjara: 10 dan 10,5 Tahun

×

Tiga Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus Hingga Tewas Divonis Penjara: 10 dan 10,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus
Anggota gangster pelaku pembacokan mahasiswa Udinus saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis, 19 September 2024. (Adher/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Barang Bukti Sajam 1 Meter, Kasus Gangster Bacok Mahasiswa Udinus Terlimpahkan ke Kejari Semarang

Terdakwa Ricky juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan. “Ricky berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar hakim saat menjelaskan pertimbangan hukuman.

Ricky sendiri merupakan pelaku pertama yang menyerang korban saat melintas di Jalan Kelud, Semarang, pada 17 September 2024.

BACA JUGA: Enam Anggota Gangster Berhasil Polisi Ringkus, Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus: Saya Bacok 3 Kali

Saat itu, korban berboncengan motor dan dugaannya menjadi korban salah sasaran dari aksi gangster yang hendak melakukan tawuran.

Peristiwa tragis ini mengejutkan banyak pihak, terutama sivitas akademika Udinus. Hingga akhir persidangan, baik jaksa maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan