Oleh karena itu, para pemohon meminta pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal itu sepanjang tidak termaknai dengan pembulatan ke atas dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan.
Sementara itu, para pemohon terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke MA pada tanggal 5 Juni 2023.
Permohonan uji materi itu terdata masuk pada tanggal 13 Juni 2023 dan terdistribusi pada tanggal 7 Agustus 2023. Dengan demikian, proses pemutusan Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 tersebut selama 23 hari. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





