Menyapa Nusantara

Tunjukkan Keberpihakan Yudikatif pada Perempuan, MA Kabulkan Gugatan Soal Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

×

Tunjukkan Keberpihakan Yudikatif pada Perempuan, MA Kabulkan Gugatan Soal Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pilkada. (Foto: Freepik)

JAKARTA, beritajateng.tv – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan di legislatif.

Uji materi itu terajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrsi (Perludem) yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan,” demikian bunyi amar putusan MA seperti terkutip dari Rilis Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Putusan tersebut resmi keluar pada Selasa, 29 Agustus 2023 oleh majelis hakim yang berketua Irfan Fachruddin dan selaku anggota majelis ialah Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

BACA JUGA: Soroti Dilema Bacaleg Perempuan, KPU Jateng: Parpol Tergopoh-gopoh Cari Kader Perempuan untuk Penuhi Kuota 30 Persen

Pasal uji materi terkait penghitungan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan

Pasal yang termohonkan uji materi itu mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan. Yang mana, dalam hal perhitungan itu menghasilkan angka pecahan.

“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” demikian bunyi pasal tersebut.

Para pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, juga dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

BACA JUGA: Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi

Oleh karena itu, para pemohon meminta pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal itu sepanjang tidak termaknai dengan pembulatan ke atas dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan.

Sementara itu, para pemohon terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke MA pada tanggal 5 Juni 2023.

Permohonan uji materi itu terdata masuk pada tanggal 13 Juni 2023 dan terdistribusi pada tanggal 7 Agustus 2023. Dengan demikian, proses pemutusan Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 tersebut selama 23 hari. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp