Pasalnya, menurut Frans, kebijakan Pemkab Jepara dan Pemkot Semarang yang menaikan upah tapi tidak sesuai ketentuan pemerintah telah mencederai peraturan yang berlaku.
“Waktu mereka dilantik mereka bersumpah menaati peraturan, menaati perundang-undangan, tapi apa alasan mereka untuk menyimpang? Lihat kabupaten/kota yang lain sudah sesuai PP 51/2023,” ucap Frans penuh kecewa.
Ia pun berharap, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut demi menjaga iklim investasi di Jateng dan sekaligus memperhatikan kesejahteraan buruh.
“Kita harap pemerintah mestinya tidak boleh (menyetujui itu), karena itu sudah peraturan, bupati dan walikota seharusnya patuh,” harapnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





