Senada, Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman menerangkan, permintaan buruh di angka Rp 3,1 juta merupakan usulan wajar, dikarenakan buruh juga menuntut sesuai dengan indikator di pasaran, yakni harga kebutuhan pokok.
“Usulan buruh ini juga lewat kajian, jadi nggak ngawur kalau menurut saya, saat memberikan usulan UMK,” tambahnya.
Meski begitu, Pilus sapaan akrabnya berharap agar permintaan buruh bisa diakomodasi dan dimediasi secara adil oleh Pemkot Semarang. Jika terlalu tinggi, dan pengusaha tidak mampu harus dicarikan titik tengah atau win-win solution.
“Yang paling penting tidak njomplang dari usulan buruh, tentu kita akan mengawal aspirasi dan usulan buruh,” katanya. (Ak/El)





