Jateng

UMP Jateng Resmi Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Kecewa Pj Gubernur Tak Tetapkan Upah Minimum Sektoral

×

UMP Jateng Resmi Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Kecewa Pj Gubernur Tak Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Sebarkan artikel ini
Kenaikan UMP Jawa Tengah upah minimum sektoral
Anggota Dewan Pengupahan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Pratomo Hadinata, saat dijumpai di halaman Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Jumat, 6 Desember 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.169.349, atau naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Angka itu diumumkan secara resmi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Rabu, 11 Desember 2024 malam. Namun, Nana Sudjana tak mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025.

Hal itu lantas menuai kekecewaan dari serikat buruh Jawa Tengah. Mereka merasa kecewa atas keputusan Nana Sudjana yang tak sekaligus mengumumkan UMSP Jawa Tengah 2025.

Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Pratomo Hadinata, menyebut, Nana Sudjana semestinya mengumumkan UMSP 2025 bersamaan dengan penetapan UMP.

Ia menuturkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Pengamat Respons Kekhawatiran Pengusaha Jateng UMP Naik 6,5 Persen: Wajar, Ekspor Paling Terdampak

“Tidak ada SK gubernur perihal UMSP di tanggal 11 ini, ya itu sudah jelas UMSP Jawa Tengah tidak ada. Karena perihal pengumuman UMP dan UMSP kan bareng di tanggal tersebut,” ujar Pratomo, Kamis, 12 Desember 2024.

Pratomo yang juga tergabung sebagai Anggota Dewan Pengupahan itu menyebut Nana Sudjana telah melanggar amanat konstitusi, sebagaimana putusan MK terhadap judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

Terlebih, kata Pratomo, putusan yang makin kuat dengan terbitnya Permenaker 16/2024 itu menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan tidak adanya SK gubernur tentang upah sektoral (UMSP), gubernur telah melanggar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar dia. “Di sana mewajibkan adanya upah sektoral.”

Saat rapat dewan pengupahan, buruh usulkan upah minimum sektoral di tiga sektor, minta kenaikan upah pada industri logam naik 13 persen

Sebelumnya, perwakilan buruh mengusulkan UMSP yang terbagi menjadi tiga sektor. Untuk industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen. Industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen, dan industri agro kenaikan 7 persen.

Namun, Pratomo menyebut usulan buruh dalam rapat Dewan Pengupahan itu ditolak oleh para pengusaha. Oleh sebab itu, skema UMSP tidak ada pembahasan dan tindak lanjutnya.

Dengan tidak adanya upah minimum sektoral 2025, pihaknya menilai Pemprov Jawa Tengah lebih berpihak kepada kalangan pengusaha dan mengabaikan aspirasi kaum buruh.

“Pastinya buruh Jawa Tengah marah dengan putusan pemerintah Jawa Tengah,” tegas Pratomo.

Kabar sebelumnya, Nana Sudjana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan kenaikan itu berlaku melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Umumkan UMP 2025, Naik Jadi Rp2.169.349

“UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.036.947,” kata Nana di ruang kerjanya, Rabu, 11 Desember 2024 malam.

Penetapan ini, menurut Nana, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Serta, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024.

UMP berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan masing-masing.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar bayarannya tidak di bawah ketetapan upah,” tegas Nana. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp