Meski menemukan pelanggaran tersebut, petugas belum memberikan sanksi. Dinas Perhubungan memilih memberikan peringatan kepada pengusaha agar segera mengganti armada yang tidak memenuhi standar dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan, mulai dari STNK, uji berkala kendaraan (KIR), hingga persyaratan teknis lainnya.
BACA JUGA: 19 Rumah Warga Retak Imbas Proyek Pakuwon dan Perbaikan Jalan Gombel Lama Semarang
Dinas Perhubungan juga mengingatkan pengusaha agar mematuhi batas maksimal muatan kendaraan.
Sesuai penjelasan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, ruas jalan kabupaten di Desa Delik dan Desa Tlompakan hanya mampu menahan kendaraan dengan beban maksimal 8 ton.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut khawatirnya kembali mempercepat kerusakan jalan. (*)
Editor: Farah Nazila





