Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Arief ini, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu, karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
Sebelum disahkanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur, dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil.
“Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil, namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol. Sehingga kita sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini. Maturnuwun Bu Menteri Keuangan dan DPR RI atas pengesahan UU HKPD,” tutur mas Arief.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
“Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora ‘gigit jari’ karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Jadi sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH migas),” kata dia.
Dirinya juga mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat UU HKPD ini.
“Pak Bupati ini semangat nya luar biasa. UU nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung hari ini. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama,” ucap Dirjen Perimbangan Keuangan.
Dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa; kemudian Bupati Kudus, Hartopo; dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz; yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD.
Merespon hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan UU HKPD. Termasuk daerah perbatasan dalam sektor Migas.





