JatengVideo

Video DPRD Kota Semarang Sahkan Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol

×

Video DPRD Kota Semarang Sahkan Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda baru pengawasan minuman beralkohol ini menggantikan Perda Nomor 8 tahun 2009.

BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Mengesahkan Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol

Perda baru ini menegaskan penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, tempat pendidikan dan rumah sakit. Penyesuaian aturan ini memang tidak lepas dari aspirasi masyarakat.

Terlebih, Kota Semarang yang merupakan Kota Metropolitan sehingga masyarakatnya tidak hanya mengkonsumsi namun juga menjadi tempat produksi minuman beralkohol. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp