“Laporannya muncul di kanal aduan Lapor AWP dan kemudian ramai di media sosial. Ini kami telusuri dulu secara menyeluruh. Saya berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Danang.
Dinas Perhubungan Kota Semarang juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Inspektorat guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
Danang menegaskan, jika dugaan pemerasan terbukti, SA dapat di kenai sanksi pelanggaran disiplin ASN. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini masuk ke ranah pidana.
“Ini masuk kategori pelanggaran disiplin. Kalau memang terbukti ada unsur pemerasan, tentu bisa masuk ranah pidana. Yang jelas akan kami proses sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





