SEMARANG, beritajateng.tv – Dugaan pemerasan terhadap karyawan mencuat di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Trans Semarang.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt Kepala Divisi Sarana dan Prasarana setelah laporan dugaan pemerasan viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan di kanal aduan Lapor AWP yang kemudian menyebar luas. Dalam laporan tersebut, SA beberapa kali meminta sejumlah uang kepada karyawan dengan alasan untuk membeli minuman keras.
Kepala BLUD Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto, mengatakan pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan memanggil SA untuk klarifikasi.
“Kami langsung tindak lanjuti. SA kami panggil dan kami minta klarifikasi. Dari pengakuannya, dia tidak merasa melakukan pemerasan,” ujar Haris, Jumat, 13 Februari 2026.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa langkah penonaktifan tetap berjalan demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
Status SA sebagai ASN membuat penanganan kasus ini harus melalui mekanisme disiplin kepegawaian.
“Kami nonaktifkan sementara dari jabatan Plt Kadiv Sarana dan Prasarana agar proses penelusuran lebih mudah dan tidak mengganggu pelayanan. Kasusnya kami serahkan ke Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan, bersama BKPP dan Inspektorat,” jelasnya.
BACA JUGA: Trans Semarang Bakal Renovasi Halte Terdampak Betonisasi Jalan Majapahit, Mulai Pekan Depan
Haris mengungkapkan, berdasarkan informasi internal yang diterima, dugaan pemerasan tersebut disebut sudah terjadi beberapa kali, terutama kepada karyawan di divisi yang berada di bawah koordinasi SA. Namun, pihaknya masih kesulitan mengumpulkan bukti konkret.
“Infonya sudah beberapa kali terjadi. Tapi memang kami masih kesulitan dalam pembuktian, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, memastikan akan mengawal penanganan kasus dugaan pemerasan di Trans Semarang hingga tuntas.
Ia memerintahkan pembentukan tim internal untuk melakukan penelusuran terhadap karyawan yang diduga menjadi korban.





