Keputusan pemberhentian tersebut terlaksana berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Pemerintah daerah berpedoman pada regulasi yang berlaku, di mana pelanggaran yang Nur Aini lakukan merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. (*)





