SEMARANG, beritajateng.tv – Kembali ramai di media sosial kasus pemecetan guru ASN usai curhat mengeluh jarak tempuh mengajar.
Sebut saja namanya Nur Aini, seorang guru yang kini sempat curhat di sosial media lantaran jarak tempat mengajar terlalu jauh dari rumahnya.
Tanpa ia sadari, curhatannya di media sosial bukan malah menarik simpati justru memancing pemerintah daerah dalam memberikan keputusan tegas.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun
Pemecatan tersebut tentu tidak semena-mena begitu saja, masih perlu melewati berbagai proses seperti pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Lantas Apa alasan sebenarnya yang membuat guru atas nama Nuraini mendapat surat pemecatan atas jabatannya sebagai guru ASN?
Berikut akan kami bagikan informasi lengkapnya berdasarkan kronologi kejadian yang sesungguhnya.
Kronologi Guru ASN Nur Aini Dipecat
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyampaikan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah terbit dan menuju langsung ke kediaman Nur Aini.
Tindakan tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak berada di kantor saat proses penyampaian keputusan berlangsung.
Dari informasi, Nur Aini berdomisili di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pengantaran surat ke rumah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam tetap menjalankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan, meskipun yang bersangkutan tidak lagi aktif hadir sebagai aparatur sipil negara.
Permasalahan pokok dalam kasus ini adalah absennya Nur Aini sebagai guru ASN tanpa alasan. Berdasarkan data BKPSDM, Nur Aini tercatat tidak melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari secara akumulatif dalam kurun waktu satu tahun.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal
Jumlah ketidakhadiran tersebut telah melewati ambang batas toleransi dalam regulasi kedisiplinan ASN.
Oleh karena itu, pelanggaran ini masuk kategori sebagai pelanggaran berat, bukan lagi termasuk pelanggaran ringan maupun sedang.
Keputusan pemberhentian tersebut terlaksana berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Pemerintah daerah berpedoman pada regulasi yang berlaku, di mana pelanggaran yang Nur Aini lakukan merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. (*)





