SULAWESI SELATAN, beritajateng.tv – Viral seorang karyawan di apotek setelah diduga melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 500 ribu.
Setiap harinya, karyawan tersebut menggelapkan uang sebanyak Rp 500 ribu.
Dari informasi yang beredar, tindakan tilep uang tersebut telah dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui namanya itu selama 2 tahun.
Adapun hal ini beritajateng.tv ketahui dari unggahan akun Instagram @rumpii_asiik yang menunjukkan potret karyawan yang sedang ditemui pemilik apotek untuk penggeledahan.
Dalam video tersebut, tampak seorang wanita yang merupakan pemilik hotel sedang membongkar sebuah tas. Wanita tersebut mengeluarkan barang yang ada di dalam tas tersebut. Hal ini pun ia lakukan sambil marah-marah.
BACA JUGA: Pagi ke Ladang Malam ke Disko! Viral Prabowo Sebut Ingin Anak Muda Jadi Petani
Tak hanya menggeledah tas saja, pemilik apotik itu juga memeriksa badan pelaku untuk memastikan tidak ada hasil curian yang ada dalam tubuh karyawannya.
Terlihat murka, pemilik apotik tersebut juga meminta aksinya direkam agar viral di media sosial.
Uang hasil curian untuk beli mobil hingga tanah
Hal yang mengejutkan, uang hasil curian karyawan tersebut ia gunakan untuk membeli handphone merek iPhone, mobil, hingga tanah.
Dalam unggahan tersebut terdapat pula potret sang karyawan ketika berhasil membeli satu unit mobil dengan merk Toyota. Si pelaku juga tampak berfoto di depan mobil barunya itu. “Sampai uang hasil curiannya dibelikan mobil, tanah, dan iPhone,” tulis akun tersebut.
Dugaanya, pelaku sudah merencanakan aksinya secara terstruktur dan rapi. Bahkan ia membuat catatan mengenai target uang yang akan ia ambil.
Sontak saja aksi tersebut mengundang kegeraman netizen. Banyak yang keheranan sekaligus tak menyangka karena karyawan tersebut terlihat polos.
BACA JUGA: Viral Mahasiswa S3 Tetap Ikut Kuliah Online Saat Menikah, Dosen Ucapkan Selamat
“Berapa tahun itu dia nilep, cepet banget kebeli semuanya,” @bsf***mr.
“Mantap, sekalian aja sama apoteknya. Bisa gitu ya orang,” imbuh warganet lain di kolom komentar.





