SEMARANG, beritajateng.tv – Sebelum ini muncul kabar penolakan izin penggunaan lapangan Pemda untuk pelaksanaan Sholat Ied. Penolakan tersebut berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan dan Sukabumi yang tak ingin lapangan Pemda menjadi tempat Sholat Ied warga Muhammadiyah.
Menkopolhukam Mahfud MD pun memberikan tanggapan terhadap kasus penolakan izin penggunaan lapangan Pemda untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri oleh Muhammadiyah.
Penolakan izin penggunaan lapangan Pemda itu terjadi lantaran adanya perbedaan waktu Lebaran dengan Pemerintah, sehingga Muhammadiyah melaksanakan Idul Fitri lebih dulu esok Jumat (21/4/2023).
Tahun ini memang kmungkinan terdapat perbedaan waktu pelaksanaan Sholat Ied antara Muhammadiyah dengan Pemerintah. Sebab, Muhammadiyah sendiri telah lama menetapkan tanggal Idul Fitri tersebut.
Sementara itu, lebaran versi Pemerintah kemungkinan bakal berlangsung pada Sabtu (22/4/2023). Perbedaan ini terjadi lantaran adanya perbedaan metode pengamatan hilal, yaitu dengan rukyat dan hisab.
Melalui akun Twitternya, Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah memberikan himbauan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan izin pelaksanaan Sholat Ied di tempat publik, sekalipun waktunya berbeda dengan Pemerintah.
Viral Penolakan Izin Penggunaan Lapangan untuk Sholat Ied, Mahfud MD: Kita Harus Membangun Kerukunan
“Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat Salat Idul Fithri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” tulis Mahfud, Selasa (18/4/2023).
Ia pun menambahkan, “Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya.”
Mahfud lantas menjelaskan mengenai penggunaan metode rukyat dan hisab sebagai penentu awal bulan dalam perayaan Idul Fitri. Ia menyatakan bahwa kedua metode tersebut sama-sama boleh dalam agama Islam.
“Perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, ‘Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal’ (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab,” tulis Mahfud dalam unggahan twitnya.
Lebih lanjut, Mahfud pun menjelaskan soal prakik pelaksanaan rukyat dan hisab.
“Rukyat adalah melihat dengan mata/teropong seperti praktik zaman Nabi. Hisab adalah melihat dengan hitungan ilmu astronomi. Rukyat tentu didahului dengan hisab juga untuk kemudian dicek secara fisik. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal,” ungkapnya.
Sementara itu, belum lama ini telah muncul kabar baik mengenai perkara penolakan ersebut. Menurut pernyataan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti, kini kedua Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut telah memberikan izin.
Kasus penolakan izin penggunaan lapangan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dan Sukabumi untuk kegiatan sholat Ied pun telah berakhir damai. (*)





