Dia menyebut, berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 70 dan 71, seorang ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon. (*)
Dia menyebut, berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 70 dan 71, seorang ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon. (*)