SEMARANG, beritajateng.tv – Menyikapi viral zikir sekelompok orang di kawasan Candi Prambanan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab, menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dan peran aktif tokoh agama dalam meredam potensi konflik antarumat beragama.
Menurut Saiful, setiap persoalan yang bersinggungan dengan praktik keagamaan perlu disikapi secara bijak dan tenang. Ia menilai tabayyun dan komunikasi terbuka menjadi langkah utama agar perbedaan tidak berkembang menjadi gesekan sosial.
“Saya berpesan kepada para tokoh agama agar mampu melakukan mitigasi. Jika ada persoalan yang bersentuhan dengan kehidupan umat beragama, sebaiknya ditabayunkan terlebih dahulu,” ujar Saiful pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan menjaga toleransi, sehingga iklim kerukunan di Jawa Tengah tetap terpelihara dengan baik.
“Kita harus saling bersinergi, termasuk dengan aparat keamanan. Jika muncul persoalan yang berkaitan dengan kehidupan umat beragama, segera dikomunikasikan dan dicarikan titik temu agar cepat terselesaikan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Viral Video Zikir di Candi Prambanan, Pemprov Jateng Ingatkan Prinsip Empan Papan dan Toleransi
Saiful menegaskan, semangat tersebut sejalan dengan tema HAB ke-80 Kementerian Agama, yakni “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”.

Tema ini, kata dia, menjadi pengingat bahwa agama harus hadir sebagai solusi dalam kehidupan bermasyarakat, bukan sebaliknya.
Menurutnya, menjaga kerukunan umat beragama tidak bisa terlaksana secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak.
“Kita tidak bisa membangun kerukunan sendirian. Keberhasilan hanya bisa tercapai jika seluruh komponen bergerak bersama untuk mengawal kehidupan umat beragama,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, Pradhana Agung Nugraha, turut menekankan pentingnya menjaga toleransi beragama dengan tetap menghormati nilai dan fungsi ruang.
Ia menyampaikan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan sensitivitas lokasi, terutama di kawasan cagar budaya.
“Kebebasan beribadah undang-undang jamin, tetapi harus tetap memperhatikan fungsi ruang dan nilai tempat,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyebab Mahasiswa Unnes Mendadak Meninggal Dunia di Masjid Usai Zikir
Pradhana menegaskan bahwa Candi Prambanan bukan ruang publik biasa, melainkan situs cagar budaya nasional dan warisan dunia yang memiliki nilai historis serta religius, khususnya bagi umat Hindu.
“Oleh karena itu, siapa pun wajib hormati tata kelola kawasan cagar budaya,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













