SEMARANG, beritajateng.tv – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD kembali memicu perdebatan publik.
Isu ini tak hanya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga memunculkan sikap hati-hati dari partai politik di tingkat daerah yang memilih menunggu keputusan pusat.
Di Kota Semarang, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) menyatakan sikap mengikuti arahan Dewan Pengurus Pusat PKB.
Ketua DPC PKB Kota Semarang, Muhammad Mahsun, menegaskan bahwa partainya di daerah siap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pusat.
“Sikap PKB merujuk pada pernyataan ketua umum. Pak Muhaimin Iskandar sudah menyampaikan persetujuannya terhadap konsep tersebut. Kami di DPC tentu siap dengan keputusan apa pun yang nantinya diambil oleh DPP,” ujar Mahsun.
Mahsun menilai, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipandang sebagai bagian dari evaluasi sistem demokrasi.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan hal baru bagi PKB karena Indonesia pernah menjalankannya pada masa lalu.
BACA JUGA: PKB Kota Semarang Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang, Petakan Peluang Dapil Perkotaan
“Kalau memang nantinya dipilih melalui DPRD, kami juga siap. Kita sudah pernah mengalami sistem itu. Dalam konteks koreksi demokrasi, hal seperti ini wajar untuk dibahas,” katanya.
Meski hingga kini belum ada sosialisasi resmi dari partai, Mahsun mengaku mencermati pernyataan ketua umum PKB melalui berbagai pemberitaan media. Ia menegaskan, keputusan final tetap menunggu kebijakan resmi dari pusat.
Sikap serupa juga disampaikan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Semarang.
Ketua DPD PKS Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu penuh pada kajian dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat PKS.
“Kami di daerah tetap mengacu kepada kebijakan pusat. Sampai saat ini, DPP PKS masih mengkaji secara mendalam terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD,” ujar Ali.




