Jateng

Waspada Konten Misleading! Bisa Berujung Sanksi, Ini Penjelasan Kemenkum dan Siber Polda Jateng

×

Waspada Konten Misleading! Bisa Berujung Sanksi, Ini Penjelasan Kemenkum dan Siber Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Waspada Konten Misleading! Bisa Berujung Sanksi, Ini Penjelasan Kemenkum dan Siber Polda Jateng
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Semarang. (Steve Arie/beritajateng.tv)

Pesan tersebut menjadi penting bagi media, influencer, maupun konten kreator yang memiliki kemampuan menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam waktu singkat.

Sebab, sebuah unggahan yang telah menyebar luas tidak selalu mudah ditarik kembali meski kemudian diketahui mengandung informasi yang keliru.

Selain persoalan akurasi, FGD juga membahas aspek hukum yang perlu dipahami para konten kreator.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho, menyoroti legalitas profesi konten kreator.

Ia menyebut berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, aktivitas konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha. Karena itu, kreator yang menjalankan aktivitas usaha dan memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital perlu memperhatikan legalitas usaha, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan konten tidak hanya berhenti pada sanksi administratif.

Dalam kondisi tertentu, pembuat maupun penyebar konten dapat berhadapan dengan ketentuan pidana, termasuk yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Tanggung jawab digital, kata dia, juga tidak hanya melekat pada orang yang pertama kali membuat konten.

Pihak yang mengedit, memberikan caption, maupun menyebarluaskan kembali sebuah konten juga perlu berhati-hati terhadap materi yang dibagikan.

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan, ada faktor psikologis dan algoritma media sosial yang membuat konten tertentu lebih mudah menyebar.

Konten yang memicu emosi kuat, seperti kemarahan, ketakutan, keterkejutan, atau rasa penasaran, cenderung lebih cepat mendapatkan perhatian pengguna.

Masalahnya, kebiasaan masyarakat untuk langsung membagikan informasi sebelum memeriksa kebenarannya masih cukup tinggi.

“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” kata Andy.