SEMARANG, beritajateng.tv – Kecepatan media sosial dalam menyebarkan informasi sering kali tidak diimbangi dengan ketelitian memeriksa fakta.
Di tengah budaya “yang penting viral”, konten misleading atau menyesatkan justru menjadi salah satu ancaman serius di ruang digital karena dapat memicu kepanikan, merusak reputasi, hingga berujung persoalan hukum.
Fenomena tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Semarang, Kamis (13/8/2026).
FGD tersebut menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah DR. R. Danang Agung Nugroho SH MH, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta perwakilan Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana menjelaskan, konten misleading memiliki karakter yang berbeda dengan hoaks.
Jika hoaks sepenuhnya berisi informasi palsu, konten misleading bisa menggunakan fakta yang benar. Tetapi menyajikan dengan konteks yang di potong, di pelintir, atau di buat tidak utuh sehingga menghasilkan persepsi yang keliru.
“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Setiawan.
Menurut dia, konten misleading dapat muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi berita, pemotongan video tokoh publik, penggunaan kembali foto bencana lama seolah-olah merupakan peristiwa terbaru, hingga pemilihan data secara sepihak atau cherry-picking.
Kondisi tersebut menjadi semakin berbahaya ketika konten langsung disebarkan tanpa proses pemeriksaan fakta.
Ipda Dodi Handoko menegaskan, popularitas sebuah konten tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan akurasi.
Menurutnya, prinsip penting dalam produksi informasi di era digital adalah membedakan antara hasil dan tanggung jawab.
“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab. Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.




