SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng Abdun Mufid menyoroti peran pemerintah dalam mengawasi pengembang perumahan.
Pasalnya, aduan konsumen terbanyak sepanjang tahun 2023, menurut Mufid, justru datang dari pembeli perumahan.
“Pemerintah harus betul-betul mengadakan pengawasan terhadap praktik penjualan perumahan oleh pengembang. Ini bisa dilakukan melalui sistem perizinan,” ujar Mufid, Jum’at 19 Januari 2024.
Ia menilai, sudah seharusnya pengembang perumahan yang benar-benar memiliki legalitas yang bisa beroperasi.
“Hanya pengembang yang punya legalitas, yang memang core (inti) bisnisnya pada pengembang, dan mereka punya kompetensi dan kapasitas pada bisnis itu yang boleh beroperasi,” sambung Mufid.
Tak hanya memperketat izin bagi para pengembang, ujar Mufid, ia harap pemerintah melakukan pengawasan lebih untuk menghindari hal-hal buruk. Bentuk pengawasan itu menurutnya bisa terwujud melalui layanan aduan khusus bagi masyarakat yang membeli rumah.
“Pemerintah harus buka layanan pengaduan di masyarakat yang dirugikan oleh kasus-kasus perumahan. Agar bisa diporses penyelesaiannya, sehingga konsumen tidak jadi bulan-bulanan dari pengembang yang nakal,” tegasnya.
Penindakan tegas bagi pengembang yang melanggar tentu menjadi fokus yang mesti jadi perhatian pemerintah. Tak hanya itu, pemberian public warning bak yang BPOM lakukan jika menemukan obat dan komestik berbahaya juga bisa menjadi contohnya.
“Pemerintah bisa berikan public warning. Misalnya kaya di BPOM waktu menemukan obat dan kosmetik yang bermasalah itu kan merilis dengan public warning agar masyarakat jangan beli itu. Sama halnya public warning tentang pengembang nakal yang punya track record jelek, sehingga konsumen bisa berpikir ulang untuk beli,” bebernya.
LP2K bagikan tips aman pilih pengembang perumahan untuk konsumen
Untuk mencegah hal buruk, Mufid memberi tips bagi konsumen yang hendak melakukan transaksi beli rumah. Sehingga, konsumen mampu mengamankan dirinya sendiri.
“Jangan mudah tergiur dan terbujuk promo yang pengembang berikan, baik internet, brosur, maupun pameran. Pengembang itu kan jualan, pasti manis di depan dan menyampaikan hal yang baik. Sementara hal yang sifatnya kurang baik dan bisa membatalkan konsumen untuk membeli itu tidak mereka infokan,” jelasnya.
Selain itu, konsumen juga mesti melakukan audit sederhana terhadap pengembang. Salah satunya mengecek legalitas pelaku usaha serta legalitas objek.
“Legalitas objek itu utamanya tanah, bagaimana sih status tanahnya itu, yang paling ideal kan tanah itu sudah jadi milik PT Pengembangnya. Selain itu cek keaslian sertifikatnya, sedang dalam tanggungan apa tidak,” sambungnya.
Status tata ruang kota, bagi Mufid, jadi hal yang tak kalah penting untuk dicek terlebih dahulu oleh konsumen.
“Itu termasuk lahan hijau apa tidak, IMB-nya ada apa tidak, karena IMB itu berpengaruh pada proses balik nama. Kalau tidak ada IMB atau ada di lahan hijau tidak bisa diproses sertifikatnya,” paparnya.
BACA JUGA: Pengembang Bermasalah, Meski Bersengketa Perumahan Mutiara Arteri Tetap Jual Unit
Jika sudah melakukan pengecekan terhadap hal-hal di atas, Mufid menyebut konsumen bisa melakukan transaksi rumah dengan aman. Tentunya dengan bantuan pihak ketiga yaitu notaris.(*)
Editor: Farah Nazila





