Usai kejadian tersebut, Yan Wisnu membuat aturan pungutan mahasiswa menjadi Rp300 ribu per orang. Perihal payung hukum, Yan mengaku tak ada dasar hukum soal penentuan nominal itu.
Terlebih, Yan menegaskan angka itu sifatnya imbauan semata. Tetap diadakan pungutan, Yan Wisnu nilai, sebagai dana untuk mendukung kegiatan nonakademik.
“Sebetulnya itu batas toleransi saya, karena pasti ada aktivitas ekstrakurikuler. Kalau di nol [pungutan], mereka tidak ber-ekstrakurikuler, karena tidak ada untuk biaya ekstrakurikuler. Tidak masuk di komponen UKT,” beber dia.
Yan mengaku, pihaknya tak bisa langsung melarang untuk menihilkan pungutan di lingkungan PPDS Undip.
“Itu suatu pemikiran saja, bahwa kalau saya tidak boleh sama sekali atau melarang, apakah pelaksanaannya visible? Artinya harus menghilangkan kegiatan-kegiatan nonakademik. Berarti saya gak mengizinkan kegiatan nonakademik,” tandas dia.
Demikian pernyataan dari Dekan FK Undip Yan Wisnu terkait kasus perundungan PPDS Undip. (*)
Editor: Farah Nazila





