Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

56 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur Bisa Bebas Usai Terima Asimilasi

×

56 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur Bisa Bebas Usai Terima Asimilasi

Sebarkan artikel ini
56 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur Bisa Bebas Usai Terima Asimilasi

Semarang, 6/7 (BeritaJateng.tv) – Sebanyak 56 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang langsung sujud syukur karena rasa haru dan wujud syukurnya saat dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah, Rabu (06/07).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan ke-56 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,”imbau Tri Saptono.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini,” tambahnya.

Program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan